Saat ini usaha SPBU telah menjadi salah satu bisnis yang sangat menjanjikan. Hal ini disebabkan besarnya keuntungan per hari yang bisa didapatkan oleh SPBU tersebut, walaupun resiko untuk mengalami kerugian juga cukup besar. Sebagai contoh SPBU bersertifikat PastiPas Silver yang perkiraan marginnya adalah sebesar Rp 235. Jika SPBU tersebut mampu menjual premium sebanyak 10.000 liter per hari, maka total keuntungan kotor yang didapatkan setiap harinya adalah sebesar Rp 235 X 10.000 liter = Rp 2.350.000. Tentunya keuntungan ini belum dikurangi biaya operasional dan biaya penguapan (kalau ada).

Rincian Modal Usaha SPBU hingga Beroperasi
Berdasarkan informasi dari PT Pertamina bahwa perkiraan modal awal atau modal usaha SPBU hingga beroperasi adalah kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 8 miliar. Perkiraan tersebut tergantung pada harga tanah yang akan dibangun SPBU di atasnya. Jika lokasi tanah tersebut strategis, maka modal awal tentu lebih besar, tetapi waktu untuk kembali modal juga lebih cepat.
Modal usaha SPBU bagi pebisnis pemula sebesar Rp 5 miliar sampai Rp 8 miliar di atas dipergunakan untuk mempersiapkan hal-hal yang harus terpenuhi dalam mendirikan SPBU. Hal-hal tersebut sudah merupakan ketetapan dari pihak PT Pertamina. Hal-hal tersebut terdiri dari:
1. Biaya Persyaratan Lokasi
Untuk persyaratan lokasi SPBU, pihak PT Pertamina telah menetapkan ketentuan bahwa jika lahan yang akan dibanguni SPBU terletak di jalan besar atau jalan utama, maka dipersyaratkan luasnya haruslah memiliki ukuran minimal 1.800 meter persegi. Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 1.000 meter persegi.
SPBU sendiri terdiri dari tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C. Untuk SPBU tipe A, dipersyaratkan memiliki luas lahan minimal berukuran 1.800 meter persegi, lebar muka minimal 20 meter, lebar samping minimal 90 meter. Untuk SPBU tipe B dipersyaratkan memiliki luas lahan minimal berukuran 1.500 meter persegi, lebar muka minimal 20 meter, lebar samping minimal 75 meter. Adapun SPBU tipe C dipersyaratkan memiliki luas lahan minimal berukuran 1.500 meter persegi, lebar muka minimal 20 meter, lebar samping minimal 65 meter. Dari penjelasan di atas bisa tergambar besarnya modal awal yang harus dipersiapkan hanya untuk membeli lahan saja, belum termasuk persiapan modal usaha SPBU hingga beroperasi yang lainnya.
2. Biaya Perizinan
Di antara alokasi dana modal usaha SPBU sebesar Rp 5 miliar sampai Rp 8 miliar tersebut adalah biaya perizinan. Dalam hal ini, pihak PT Pertamina telah menetapkan beberapa persyaratan umum perizinan yang harus terpenuhi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:
a. Menyetor foto copy KTP pemilik badan usaha
b. Biodata perusahaan atau akta pendirian perusahaan
c. Lay out bangunan SPBU
d. Peta lokasi SPBU dalam skala 1:10.000 atau lebih besar, serta peta topografi dalam skala 1:25.000
e. Foto copy IPPT (Izin peruntukan penggunaan tanah)
f. Foto copy ijin gangguan
g. Foto copy IMB (Izin mendirikan bangunan)
h. Bukti telah mendapatkan pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang
i. Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang
j. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan
k. Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi di jalan tol)
l. Nama Kelurahan yang tercatat di sertifikat tanah harus betul-betul sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan
3. Biaya Pengadaan Sarana dan Prasarana
Di antara alokasi dana modal usaha SPBU bagi pebisnis pemula sebesar Rp 5 miliar sampai Rp 8 miliar tersebut adalah untuk biaya pengadaan sarana dan prasarana yang telah ditetapkan oleh pihak PT Pertamina. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
• Sarana pemadam kebakaran yang sesuai dengan pedoman PT Pertamina
• Sarana lindungan lingkungan yang mencakup instalasi pengolahan limbah, Instalasi oil catcher dan well catcher, Instalasi sumur pantau, serta Saluran bangunan/drainase sesuai dengan pedoman PT Pertamina
• Sistem keamanan yang mencakup adanya pipa ventilasi tangki pendam, adanya ground point/strip tahan karat, adanya dinding pembatas/pagar pengaman, serta terdapat rambu-rambu tanda peringatan
• Sistem pencahayaan berupa lampu penerangan yang betul-betul menerangi seluruh jalur dan area pengisian BBM, serta papan penunjuk SPBU yang mudah dilihat oleh para pengendara
• Peralatan dan kelengkapan filling BBM sesuai dengan standar PT. Pertamina berupa tangki pendam, pompa, serta pulau pompa.
• Peralatan pencegahan seperti racun api, sensor api, perangkat pemadam kebakaran
• Perlengkapan peralatan dan fasilitas umum seperti lambang pertamina, generator, musholla, toilet, lahan parkir, serta instalasi air dan listrik yang memadai
• Perlengkapan rambu-rambu standart PT.Pertamina seperti jagalah kebersihan, dilarang menggunakan telepon seluler, dilarang merokok, serta tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
Bentuk Kerjasama PT Pertamina dengan Pihak SPBU
Untuk melengkapi pembahasan seputar modal usaha SPBU, ada baiknya jika disebutkan bentuk kerjasama yang bisa terjalin antara PT.Pertamina dengan pihak SPBU. Bentuk kerjasama tersebut ada 2:
1.CODO (Company Owned Dealer Operated)
Kerjasama SPBU CODO adalah bentuk kerjasama antara PT Pertamina (PERSERO) dengan beberapa pihak-pihak tertentu. Kerjasama yang terjalin dalam hal ini adalah pemanfaatan lahan milik perusahaan atau individu untuk dibanguni SPBU.
2. DODO (Dealer Owned Dealer Operated)
Kerjasama SPBU DODO adalah bentuk kerjasama antara PT Pertamina (PERSERO) dengan calon mitra, di mana lokasi dan investasi seluruhnya merupakan tanggung jawab dan beban individu calon mitra untuk menyediakannya. Untuk mengembangkan outlet non PSO pada saat ini SPBU DODO hanya menjual jenis produk Premium dan BBK.
Demikianlah artikel seputar modal usaha SPBU hingga beroperasi, khususnya bagi pebisnis pemula. Mudah-mudahan artikel di atas bisa memberikan penjelasan dan gambaran besar seputar masalah ini, sehingga Anda bisa menjadikannya sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan untuk memulai bisnis SPBU. Semoga bermanfaat.